perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
adalah prinsip yang diterapkan oleh financial institution untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam lender tersebut.
Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan pengertian bank menurut para ahli ekonomi di Belanda, bank adalah badan berwenang menerima simpanan dan kredit dari masyarakat untuk dikelola agar menghasilkan financial gain baik bunga atau dividen.
Bank umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Lender Indonesia. Dalam pasal ten UU No. ten tahun 1998 disebutkan bahwa financial institution umum bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia serta pemerintah untuk melakukan plan peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Financial institution BRI merupakan salah satu bank milik pemerintah Indonesia Tiga kelompok utama Institusi keuangan - financial institution komersial, lembaga tabungan, dan koperasi kredit yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lender atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, bank modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lender Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki makna yakni suatu lender yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, financial institution ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Dana yang paling banyak dihimpun oleh financial institution umum merupakan dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri dari giro, deposito berjangka, tabungan atau sertifikat deposito.
Financial institution syariah: jenis bank yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, lender syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perbankan didefinisikan sebagai segala sesuatu mengenai bank. Adapun definisi financial institution dalam KBBI, yaitu badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit, dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor ten Tahun 1998, bank diartikan sebagai lembaga perantara keuangan yang memiliki tugas untuk menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup banyak orang.